oleh

Praktisi Hukum Sebut Polisi Keliru Hentikan Kasus Dugaan Cabul di Pamulang

image_pdfimage_print

Praktisi Hukum Sebut Polisi Keliru Hentikan Kasus Dugaan Cabul di Pamulang

Kabar6-Penghentian kasus dugaan pencabulan di wilayah Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dianggap kurang tepat. Polisi mestinya tetap melanjutkan proses hukum meski keluarga korban memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

“Keputusan yang tidak memproses hukum pelaku adalah keliru,” ungkap pengamat hukum pidana Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya kepada kabar6.com lewat keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).

Ia berpandangan, harusnya kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel tetap memproses terduga pelaku berinisil T. Pria pemilik warung yang dilaporkan telah berbuat tak senonoh terhadap korbannya itu bisa diseret ke meja hijau.**Baca Juga: Kasus Dugaan Cabul Pemilik Warung di Pamulang Berujung Damai

Hal ini mengingat pencabulan merupakan delik murni, bukan delik aduan. “Jadi meskipun korban tidak mau melaporkan, polisi wajib memprosesnya,” terang Halimah.

Menurutnya, kejadian tersebut sama halnya dengan polisi yang tidak melanjutkan proses perkara terhadap tindak pidana pembunuhan, lantaran korbannya mati dan tidak bisa membuat laporan.

Halimah bilang, dalam hukum pidana, pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya berlaku pada delik aduan (klacht delicten). Sedangkan delik pencabulan bukan merupkan delik aduan.

Terlebih lagi, korban dari kejahatan ini adalah anak-anak, yang diatur secara khusus dalam undang-undang tentang perlindungan anak, dengan konsekuensi pidana lebih berat dari pencabulan pada umumnya. Penanganannya pun harus memperhatikan ketentuan payung hukum.

Halimah beralasan, sebab anak berpotensi mengalami trauma secara psikologis pasca kejadian, dan berpengaruh pada masa depannya.

“Ironis apabila Kepolisian Resort Tangerang Selatan tidak melanjutkan proses hukum kejahatan pencabulan terhadap anak, padahal kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)” tambah Halimah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email