oleh

Praktisi Hukum Pertanyakan Kinerja Polisi Tangani Pengrusakan Kios Hj Nani di Kosambi Barat

image_pdfimage_print

Kabar6-Praktisi hukum, Abdul Ghofur menilai proses hukum pengrusakan bangunan kios milik Hj Nani di Kelurahan Kosambi Barat, yang dilakukan penyidik Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, diduga kurang profesional.

Pasalnya, diduga kasus tersebut dijalani hampir 2 tahun, pihak Polsek Teluknaga hingga saat ini belum bisa menetapkan terduga pelaku, hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan memberi SP2HP ke 11 ke pemilik bangunan kios yang dirusak.

Menurut Ghofur, sebuah kasus yang ditangani pihak kepolisian itu ada masa lidik dan sidik, seandainya semua bukti-buktinya sudah terpenuhi sesuai koridor hukum, selama hampir 2 tahun, penyidik belum mengetahui terduga pelaku, maka perlu ada tambahan-tambahan untuk lengkapi pemeriksaan.

“Laporan itu ada lidik dan sidik, lalu kepolisian lakukan pemeriksaan untuk tentukan terduga pelakunya, yang jelas sudah lengkap dua alat bukti yang sah menurut hukum, kalau terduga pelaku sampai sekarang belum ditentukan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi pelapor,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (26/10/2019).

Ghofur mengatakan, kalau semua proses hukum sudah terpenuhi, maka pihak kepolisian sudah bisa menaikkan kasusnya dari lidik menjadi penyidikan, akan tetapi kalau hampir 2 tahun kasus tersebut masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk memenuhi pemeriksaan, kasus tersebut tidak ditangani serius pihak penyidik.

“Dalam jangka hampir 2 tahun seharusnya berkas-berkas sudah bisa naik ke penyidikan, sampai saat ini masih lakukan pemanggilan orang dinas, saksi dan yang lain, berarti yang nangani kasus ini diduga kurang profesional, dan kurang perhatikan kebutuhan hukum masyarakat,” tukasnya.

Ghofur menyebut, setiap laporan yang ditangani dengan penuh keseriusan dan sungguh-sungguh dari pihak penyidik, maka kasus tersebut tidak memakan waktu hampir 2 tahun, yang membuat pelapor mempertanyakan kejelasan berjalannya kasus tersebut, dengan belum adanya penentuan terduga pelaku.

“Karena yang lapor masyarakat, maka diduga tidak diterima dengan profesional, secara pandangan hukum, ketika kasus itu ditangani secara profesional, maka kasus tersebut prosesnya tidak akan lama, apalagi kendalanya cuma pemanggilan, itukan mudah dilakukan, jadi tidak makan waktu yang lama,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Deden Hary menyebut dirinya dan anggota sudah melakukan tahapan menyelidikan. Saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan memintai keterangan dari saksi serta dinas terkait, untuk melengkapi kasus pengrusakan tersebut.

**Baca juga: Pengrusakan Kios Hj Nani, Ini Kata Lurah Kosambi Barat.

“Kita juga sudah gelar perkara ini di Polres Metro, kasus ini masih tahap lidik, kita juga sudah undang saksi, termasuk dinas terkait sudah kita mintai keterangan, dan rencananya kita akan gelar kembali perkara ini bersama-sama,” janjinya.

Deden mengatakan, setiap pihaknya mengundang pegawai terkait harus meminta ijin terlebih dahulu kepada pimpinannya. Ia mengaku dalam menangani kasus ini akan bersifat netral, mengikuti prosedur perundang undangan yang telah berlaku.

“Kalau kita mau panggil saksi dari pejabat harus ijin dulu sama atasannya, terus dia juga tidak langsung datang, makanya kasus ini jadi lama, kita tidak berpihak sama siapapun, posisi kita ditengah-tengah netral apa adanya,” tandasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email