oleh

Praktik Aborsi di Empat Negara Ini Legal

image_pdfimage_print

Kabar6-Selama ini aborsi selalu menjadi perdebatan yang terus terjadi di berbagai negara. Sejumlah negara melegalkan aborsi dengan alasan tersendiri. Kelompok pro dan kontra pun bermunculan dengan saling menyuarakan pandangannya.

Beberapa alasan yang mendasari legalnya praktik aborsi di beberapa negara didominasi oleh faktor kesehatan warga negaranya serta tindakan negara tersebut dalam mewujudkan hak-hak kaum hawa. Melansir Sindonews, berikut empat negara di dunia yang melegalkan aborsi:

1. Kanada
Kanada menjadi nama pertama dari negara yang melegalkan aborsi. Praktik Aborsi sepenuhnya legal di negara Kanada, dan tidak memerlukan alasan hukum yang kuat seperti pemerkosaan atau risiko kesehatan untuk melakukan aborsi, selama terjadi sebelum batas kehamilan yang berkisar 12 minggu hingga 24 minggu plus enam hari, tergantung wilayahnya.

Aborsi sebelumnya sempat dilarang di Kanada sampai hingga 1988. Saat ini, aborsi termasuk dalam layanan yang dicakup oleh sistem kesehatan nasional Kanada.

Warga negara Kanada tidak akan dikenakan biaya asalkan aborsi dilakukan di rumah sakit biasa. Apabila aborsi dilakukan di rumah sakit swasta, hal tersebut mengharuskan pasien untuk membayar biaya aborsi.

2. Rusia
Rusia membuat peraturan aborsi legal dengan alasan apa pun pada 1920 dan menjadi negara pertama di dunia yang melakukannya. Sempat mengalami pergantian peraturan pada 1936, Rusia kembali melegalkan aborsi pada 1955 yang bertahan sampai saat ini.

Aborsi sepenuhnya legal di Rusia sampai minggu ke-12 kehamilan dan kapan saja ketika kehamilan mengancam nyawa dari sang ibu. ** Baca juga: Pria Iran Tewas Akibat Serangan Jantung Setelah Diberi Tahu Hukuman Mati yang Dijatuhkan Kepadanya Batal Dilakukan

3. Argentina
Beberapa waktu yang lalu, Kongres Argentina telah melegalkan aborsi dengan catatan hingga ke 14 kehamilan. Presiden Argentina menyatakan alasan melegalkan aborsi dengan biaya gratis sampai minggu ke-14 kehamilan berdasarkan faktor kesehatan warga negaranya.

Presiden Argentina pun menyampaikan bahwa setiap tahunnya sekira 38 ribu wanita dibawa ke rumah sakit karena penghentian klandestin dan sejak 1983 lebih dari 3.000 wanita telah meninggal dunia.

Bersamaan dengan legalisasi aborsi, para senator juga memberikan dukungan pada RUU, dijuluki ‘Rencana 1000 hari’ yang memberikan perawatan kesehatan yang lebih baik bagi wanita hamil dan ibu dari anak-anak kecil.

4. Singapura
Aborsi legal dilakukan di Singapura dan tidak ada batasan usia dalam proses aborsi. Namun, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Syaratnya adalah aborsi dapat dilakukan ketika umur kandungan belum mencapai 24 minggu atau sekira enam 6 bulan. Namun, pengecualian dapat dilakukan untuk kondisi kehamilan yang membahayakan nyawa sang ibu.

Bagaimana dengan praktik abosi di negara kita?(ilj/bbs)