oleh

PPTK Rekayasa Pengadaan Naskah Akademik, PJ Sekda Pandeglang: Kata Siapa Hanya Pinjam Perusahaan

image_pdfimage_print

Kabar6- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan adanya rekayasa kegiatan pada pengadaan naskah akademik di Sekretariat Daerah (Setda) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 di Pemkab Pandeglang.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Taufik Hidayat mengaku temuan tersebut telah ditindaklanjuti.

“Pengembalian itu sudah dilakukan, kalau pengen lebih jelasnya coba saja tanya kepada pak Iskandar dan itu adanya dibagian organisasi. Karena pada saat itu Asisten Daerah nya pak Iskandar,” ungkap Taufik Hidayat kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Taufik menegaskan, temuan BPK itu tidak masuk ranah pidana, akan tetapi ranahnya adalah perdata. Sehingga kekurangan itu harus dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda) dan itu sudah dilakukan.

Taufik memastikan tidak ada rekayasa dalam pengadaan naskah akademik tersebut, bahkan ia juga menyangkal jika PPTK hanya meminjam perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Kata siapa hanya pinjam perusahaannya saja, ngarang saja. Udah ke pak Iskandar saja tanya kalau mau lebih jelas lagi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kegiatan jasa konsultan di Sekretariat daerah (Setda) Pandeglang pada pekerjaan pembuatan naskah kajian akademis PD 2020 di rekayasa. Hal itu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Banten.

Dalam pelaksanaan pihak PPTK hanya meminjam perusahaan tanpa melakukan pekerjaan. Dalam temukan BPK, pihak pengusaha mendapat jatah sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan setelah perusahaan tersebut digunakan.

Diketahui dari laporan realisasi anggaran tahun 2020, Pemkab Pandeglang menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp. 513.448.850.389 dan telah merealisasikan per 31 Desember 2020 senilai Rp485.169.213.327 atau 94,49% dari anggaran.

Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk belanja jasa konsultansi senilai Rp2.676.698.500 yang tersebar pada 14 PD. Kemudian BPK melakukan uji petik atas belanja jasa konsultansi pada pekerjaan pembuatan naskah kajian akademis PD.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh LK2P melalui Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/2/SPK/PPK- Orgsi/Setda-Pdg/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan nilai Rp47.325.000.

Terungkap terdapat rekayasa pelaksanaan pekerjaan tersebut, hal itu berdasarkan hasil wawancara BPK ke pihak LK2P yang mengaku tidak melaksanakan pekerjaan tersebut.

LK2P menyatakan bahwa perusahaannya hanya dipinjam namanya, sedangkan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh LK2P.

Sebab PPTK hanya meminta LK2P untuk mengikuti pengadaan tersebut secara formalitas dengan diberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Pembayaran SP2D memang benar seluruhnya masuk ke rekening LK2P sebesar Rp42.976.228 (nilai kontrak Rp47.325.000 setelah dikurangi pajak).

**Baca juga: Kapolda Banten Monitoring Pencoblosan Pilkades di Pandeglang

Setelah pembayaran diterima, sesuai kesepakatan LK2P mendapatkan 10 persen yang merupakan fee atas pekerjaan ini, kemudian 90 persen dari nilai kontrak secara tunai untuk disampaikan kepada PPTK.

Kemudian PPTK menerima dana tunai sebesar 90 persen tersebut dari penyedia berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Dana tersebut digunakan untuk operasional Sub Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan.(aep)

Print Friendly, PDF & Email