oleh

PPNUI Ancam Gugat PTUN KPU, Aden Tak Gentar

image_pdfimage_print

Kabar6- Calon Bupati Tangerang, Aden Abdul Khaliq, menyatakan dirinya sedikitpun tak gentar dengan ancaman  Tim Bintang Sembilan PPNUI yang ingin menggugat KPU Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait keabsahan koalisi gabungan partai pengusungnya.

Aden mengatakan, pihaknya menganggap langkah yang akan diambil oleh Tim Bintang Sembilan PPNUI tersebut, adalah sebuah dinamika politik. Bahkan, dirinya memastikan menang dalam pertarungan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang bakal digelar pada 9 Desember mendatang.

“Gak apa-apa. Itu dinamika Bang. Saya yakin menang dan jadi Bupati Tangerang,” ungkap Aden, menjawab pertanyaan Kabar6.com, yang dikirim melalui Blackberry Massanger (BBM), Minggu (7/10/2012).

Ditanya, ketika KPU mengabulkan permintaan Tim Sembilan PPNUI dan menganulir koalisi tersebut, sehingga dampaknya dapat mempengaruhi jumlah kursi sebagai syarat utama bagi para calon untuk maju bertarung dalam pesta demokrasi di daerah itu, dengan yakinnya, Aden menjawab bahwa koalisi itu tidak bisa dianulir.

“Yakin gak bisa dianulir Kang. Kenapa emang,” ujar Aden.

Ditambahkan Aden, persoalan yang terjadi ditubuh PPNUI tersebut, bukanlah menjadi urusan dia, melainkan persoalan internal dari partai itu. “Itu kan masalah internal kang,” katanya.

Diinformasikan, pasangan Aden-Suryana ini diusung oleh PPP, PKPB, PDP Dan PPNUI. Koalisi keempat partai pengusung itu menghasilkan tujuh kursi di dewan dan bila PPNUI dianulir, maka pasangan ini bakal kehilangan satu kursi. 

“Dalam kesepakatan koalisi, PPNUI diteken oleh pengurus lama yanmg sudah dibekukan DPP. Tentunya ini cacat hukum,” ujar Ketua Tim Bintang Sembilan PPNUI Kabupaten Tangerang, M Rozak.

Menurut Rozak, KPU Kabupaten Tangerang harus mengkaji ulang koalisi gabungan parpol yang mengusung Aden-Suryana. Kesepakatan koalisi itu harus diubah, yakni yang menandatangani kesepakatan koalisi itu dari pengurus DPC PPNUI yang sah.

“Jika sampai KPU tetap menetapkan pasangan Aden-Suryana, tanpa perubahan kesepakatan koalisi. Maka, kami akan gugat KPU ke PTUN Serang,” ancam Rozak.

Sementara itu, Ketua DPC PPNUI Kabupaten Tangerang Arif Mulyana menjelaskan, DPP PPNUI telah melayangkan surat kepada KPU Kabupaten Tangerang pada 20 September 2012 lalu. Surat Bernomor : 008/DPP-PPNUI/P/IX/2012 tertanggal 12 September 2012 itu tentang pemberitahuan kepengurusan baru DPC PPNUI Kabupaten Tangerang Dan pembekuan pengurus lama.

“Dalam surat itu sekaligus memberitahukan, bahwa PPNUI belum mengusung salah satu BAKAL calon di Pemilukada Kabupaten Tangerang,” katanya.

DPC PPNUI sendiri sudah berkoordinasi dengan KPU, namun kata Arif, belum mendapatkan jawaban pasti. “Kata KPU, saat ini masih tahap verifikasi pasangan calon. Tunggu saja, hasilnya,” kata Arif.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email