Kabar6-Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Aturan ini diterbitkan karena angka kasus Covid-19 terus meningkat pesat.
Adapun di wilayah Provinsi Banten hanya Kabupaten Lebak saja yang diberlakukan PPKM Level 2. Sisanya di tujuh kabupaten/kota lainnya ditetapkan PPKM Level 3.
“Indikator penularan transmisi hariannya sudah 1000. Yang tadinya ratusan kemudian naik 300 naik 500 sekarang sudah di atas 1000,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Selasa (8/2/2022).
Industri perhotelan, pusat belanja yang mengundang keramaian juga mesti dibatasi jumlah pengunjungnya. Batas maksimal kapasitas orang hanya 50 persen.
Setiap pengelola mesti menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara ketat guna melakukan skrining terhadap pegawai maupun pengunjung. Hanya kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
**Baca juga: Disperindag: Pedagang Pasar Ciputat Segera Tempati Lokasi Baru
**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara
“Saya menduga banyak yang kendor menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” jelas Benyamin. Ia juga telah instruksikan Satpol PP Kota Tangsel gandeng TNI/Polri.
“Di situ kita akan tingkatkan patroli bersama jajaran gabungan TNI polri dan perangkat pemerintah lainnya,” ujarnya.(yud)