oleh

PPKM Skala Mikro Diberlakukan, Desa Margasari Mulai Dirikan Posko

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah kembali menurunkan istilah baru sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai tingkat Desa dan Kelurahan bahkan sampai ditingkat RT RW dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Seperti yang terpantau di Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, petugas gabungan terdiri dari perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat serta karang taruna setempat mulai menyiapkan posko yang akan digunakan sebagai posko pemantauan.

Seperti diungkapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Margasari Jarkasih, bahwa pembuatan posko sebagai tindak lanjut Rakor yang digelar di tingkat kecamatan sebelumnya.

“Sudah diinstruksi oleh pihak Kecamatan Tigaraksa untuk membuat posko PPKM Mikro terkait sudah diberlakukannya PPKM Mikro sejak 9 sampai 22 Februari 2021,” ungkap Jarkasih kepada kabar6.com, Selasa (16/2/2021).

**Baca juga: Pemkab Tangerang Gelar Rakor Aksi Integrasi Penekanan Kasus Stunting

Sekdes Jarkasih menjelaskan, Posko tingkat Desa melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Kepala Desa dibantu perangkat dan mitra Desa, kami akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang berada di tingkat atasnya.

“Yang tujuannya adalah untuk mengantisipasi warga apabila ada warga yang terkontrol positif Covid-19 dan membantu warga dan melaporkanya ke pihak Dinas Kesehatan dan Kecamatan serta melaporkan perkembangan warga.(Han)

Print Friendly, PDF & Email