oleh

PPKM Mikro di Kota Tangerang Mulai Berlaku Besok

image_pdfimage_print

Kabar6-Keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Oleh sebab itu, Pemkot menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh Lurah dan Camat se-Kota Tangerang dengan pokok pembahasan implementasi Inmendagri yang mulai berlaku 9 – 22 Februari 2021demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.

“Undang masyarakat untuk diskusi online di tiap kecamatan, mulai dari RT, RW, Posyandu, DKM, tokoh masyarakat dan agama. Agar PPKM Mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/2/2021).

Arief meminta kepada masyarakat agar Inmendagri ini harus dilakukan bersama – sama. Kendati bukan hanya oleh Pemda tapi juga masyarakat.

Arief menjelaskan, pemberlakuan PPKM Mikro oleh Pemerintah Pusat, akan dibarengi dengan optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Pemkot Tangerang.

Hal itu untuk menekan angka penyebaran Covid-19 mengingat sektor rumah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar penyebaran virus. “Jadi pendataan dan pencegahan dilakukan mulai dari lingkungan terkecil di wilayah,” jelasnya.

**Baca juga: 14 KWT Terima Bibit Tanaman & Benih Ikan

Senada dengan Arief, Wakil Wali Kota, Sachrudin menambahkan Lurah dan Camat diharapkan dapat melakukan pendataan secara mendetail terkait wilayah penyebaran Covid-19 di setiap kecamatan yang ada di Kota Tangerang.

“Buat data hingga per rumah yang terdampak, agar pemetaan dan pencegahan bisa dilakukan secara optimal dan maksimal,” pungkas Sachrudin. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email