oleh

PPKM Level 4 Kapasitas Tempat Ibadah Berjamaah Dibatasi 25 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Beberapa sektor aktivitas warga dilonggarkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa – Bali. PPKM Level 4 di Kota Tangerang Selatan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Surat Edaran Wali Kota Nomor: 443/2785/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4 tempat ibadah atau rumah ibadah sudah diperbolehkan buka dengan catatan.

“Kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tulis Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dalam surat resminya.

Dijabarkan, masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah.

**Baca juga: Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangsel Tandatangani Kerjasama, Ini Isinya…

Sebelumnya, pemerintah daerah melarang segala kegiatan ibadah berjamaah. Kebijakan tersebut sebagai upaya mencegah penularan virus Covid-19.(yud)

Print Friendly, PDF & Email