oleh

PPKM Level 3 Jelang Nataru, Pemkab Tangerang Antisipasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah mengantispasi penyebaran Covid-19 menjelang libur natal dan tahun baru 2022 (Nataru). Pemerintah pusat sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia.

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Kebijakan PPKM level 3 tersebut yang mengeluarkan pemerintah pusat.

Selain itu, pihaknya pun belum mendapatkan surat edaran dari pemerintah pusat dalam proses pelaksanaan PPKM level 3 itu.

“Nanti kita lihat, nanti itu teknis pelaksanaan dari pusat soal PPKM level 3,” ujar Mad Romli saat dimintai keterangan usai menghadiri pertemuan antara Ulama dan Umaro di Hotel Istana Nelayan, Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (23/11/2021).

“Kita belum mendapatkan surat edaran dari pemerintah pusat,” tambahnya.

**Baca juga: Warga Blokade Pusat Gudang Alfamart di Tigaraksa

Politisi dari Partai Golkar ini mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang agar tidak melakukan perjalanan atau untuk keluar rumah. Langkah tersebut, dikatakan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang

“Saya imbau masyarakat agar diam di rumah saja,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email