oleh

PPKM Lebak Turun ke Level 2, Mobilitas Warga Tetap Dibatasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM terhitung dari tanggal 24-30 Agustus 2021.

Dalam keputusan perpanjangan tersebut, status PPKM Kabupaten Lebak turun dari level 3 ke level 2.

Asda II Pemerintah Kabupaten Lebak Ajis Suhendi mengatakan, teknis penerapan PPKM Level 2 yang akan dituangkan dalam instruksi bupati (Inbup) akan menyesuaikan dengan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.

“Menyesuaikan dengan Inmendagri, walaupun ada beberapa karateristik tetapi secara umum tentu akan menyesuaikan dengan aturan pusat,” kata Ajis kepada Kabar6.com, Selasa (24/8/2021).

Meski status PPKM turun level, namun pemerintah daerah tetap menerapkan aturan untuk membatasi kegiatan masyarakat. Ajis mengatakan, mobilitas masyarakat di Lebak masih di-warning.

“Secara mobilitas kita masih di-warning, karena dari berbagai indikator justru mengindikasikan kalau aktivitas masyarakat Lebak di awal Juli PPKM diberlakukan. Karena WHO juga mengingatkan bahwa mobilitas penduduk Indonesia harus terus diwaspadai,” ungkap Ajis.

Kepala Satpol PP Lebak Dartim mengingatkan masyarakat agar tidak abai terhadap protokol kesehatan walaupun kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir melandai.

**Baca juga: Dua Wisatawan Asal Sulut Terseret Arus di Pantai Kalapa Warna Lebak

“Kasus melandai bukan berarti tidak ada, tetap selalu waspada dan laksanakan protokol kesehatan dengan benar untuk kebaikan diri sendiri dan semua orang. Jangan sampai karena kita abai dan menyepelekan menyebabkan kasus kembali naik,” imbau Dartim.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email