oleh

PPKM Darurat Larang Ibadah Berjamaah dan Resepsi Pernikahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diubah. Perubahan ini menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri.

“Pelaksanaan acara resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie lewat surat edaran, Selasa (12/7/2021).

Pemerintah daerah, lanjutnya, juga mengimbau kepada seluruh pengurus tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, vihara, klenteng, pura atau banjar dan lain sebagainya.

“Tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah selama masa PPKM Darurat,” terang Benyamin.

**Baca juga: Aturan Idul Kurban saat PPKM Darurat Versi MUI Tangsel

Menurutnya, keterangan di atas diatur dalam Surat Edaran Nomor 443/2395/Huk tentang Perubahan Atas Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2297/HUK tentang PPKM Covid-19.(yud)

Print Friendly, PDF & Email