oleh

PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Begini Aturannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa – Bali hingga 25 Juli 2021 mendatang. Sehari berikutnya jika angka kasus aktif Covid-19 menurun akan dibuka secara bertahap.

“Alhamdulillah selama PPKM penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” katanya, Selasa (20/7/2021).

Jokowi jelaskan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pangan dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Selain penjual bahan pangan diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet-outlet, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

**Baca juga: Satpol PP Tangsel Sesalkan Adanya Petugas Membentak Pedagang Saat Bertugas

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

“Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” terang Jokowi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email