oleh

PPID Tangsel Banjir Permintaan Keterbukaan Data

image_pdfimage_print

Kabar6-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kebanjiran permintaan keterbukaan data.

Pada 2014 lalu, pemerintah daerah setempat telah mampu meraih peringkat pertama dalam keterbukaan informasi publik.

 

Ketua PPID Kota Tangsel, Sukanta, mengatakan mayoritas pengajuan yang diminta masyarakat berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban dan keuangan. Tentunya kegiatan yang dimaksud alokasi biaya penyelenggarannya dari kas daerah.

 

“Setidaknya ada sekitar 36 surat permohonan keterbukaan informasi publik yang masuk ke PPID,” katanya di Bukit Pelayangan Restoran, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Selasa (9/6/2016).

 

Sukanta jelaskan, meski demikian berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 semuanya telah jelas diatur.

 

Ada informasi yang diperbolehkan diberitahukan ke publik dan ada pula yang dikecualikan. Misalnya, seluruh program kerja dengan jumlah anggaran yang akan dipakai, harus diinformasikan.

 

Sementara seperti pertanggungjawaban seperti Surat Perjalanan (SPJ) dan keuangan, itu dikecualikan. ** Baca juga: Ganti Rugi Warga, Pemkot Tangerang Takut Tabrak Aturan

 

Sebab, kedua hal di atas selain memang dikecualikan dan juga dilindungi undang-undang keuangan negara dan juga peraturan Kementerian Keuangan.

 

“Kalau pun soal anggaran apalagi untuk program kerja dan pembangunan yang dilelang, sudah ada secara terbuka di websitenya LPSE. Masyarakat pun bisa mengakses dan juga kalau memiliki kompetisi yang baik, bisa ikut dalam lelangnya,” tutur Sukanta.(yud)

Print Friendly, PDF & Email