oleh

PPDB SMPN di Kabupaten Tangerang Bisa Gunakan Surat Keterangan Domisili

image_pdfimage_print

Kabar6-Ada yang baru dalam syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang akan terselenggara pada 1 sampai 3 Juli 2019 di Kabupaten Tangerang.

Syarat baru itu adalah peserta didik baru dapat menggunakan Surat Keterangan domisili untuk mendaftar.

Pada tahun sebelumnya, para peserta diwajibkan untuk menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan pendaftaran.

Kepala Bidang SMP Dindik Kabupaten Tangerang Fahrudin mengatakan, pelaksanaan pendaftaran PPDB tingkat SMP akan dilaksana pada tanggal 1 sampai 3 Juli mendatang.

Kemudian, pengumumannya akan dilakukan pada tanggal 5 Juli 2019. Namun sampai saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2019.

Dikatakannya, juknisnya tidak terlalu berbeda dengan tahun lalu, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru.

“Perbedaan Juknis tahun ini yaitu peserta dapat menggunakan kertubketerangan domisili yang dikeluarkan oleh RT/RW yang diketahui Kelurahan dan persyaratan KK bisa diganti dengan itu,” kata Fahrudin kepada wartawan saat ditemui di ruangannya, Senin (17/6/2019).

Terkait sistem zonasi pada PPDB tahun ini, kata Fahrudin tidak ada perubahan dengan PPDB sebelumnya.

Artinya, penilaian poin penerimaan pelajar masih diutamakan yang terdekat antara lokasi sekolah dan domisili peserta.

**Baca juga: Terduga Pencabul Siswi di Serang Bertambah Dua Orang.

Sistem zonasi tidak menjadi hambatan karena sekolah negeri di Kabupaten Tangerang sudah ada semua di seluruh kecamatan.

Bahkan, mayoritas setiap kecamatan memiliki dua hingga tiga SMPN.

“Hanya, di Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Jambe yang baru satu SMPN. Di Kecamatan lainnya sudah dua hingga tiga SMPN. Saya memprediksi serapan pelajar PPDB tahun ini sebanyak 22 ribu sampai 23 ribu pelajar dan di tahun ini juga SMPN 5 Tigaraksa akan diresmikan untuk dipergunakan pada tahun ajaran 2019/2020,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email