oleh

PPDB SMA, Petugas Disdukcapil dan Warga Tangsel Adu Mulut

image_pdfimage_print

Kabar6-Loket pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ramai. Sempat terjadi perdebatan antara warga pemohon legalisir Kartu Keluarga (KK) dengan petugas jaga.

Mirnawati, warga Ciater, Kecamatan Serpong, mengaku sempat sewot saat dirinya mengajukan permohonan legalisir KK. Sebab petugas jaga menyatakan permohonan tersebut tidak diperlukan untuk syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA.

“Pas saya kasih tau bukti persyaratan akhirnya itu petugas diam,” katanya ditemui wartawan di Cilenggang, Kecamatan Serpong, Senin (17/6/2019).

Menurutnya, Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan akhirnya turun tangan. Ia mencoba menenangkan kerumunan warga yang terlanjur emosi.

Mirnawati bilang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mewajibkan kepada warga pendaftar PPDB online tingkat SMA menyertakan legalisir KK. “Ternyata dari provinsi enggak ada koordinasinya dengan sini,” ujarnya.**Baca juga: Warga Benda Tuntut Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol Rp6,5 Juta Permeter.

Mirnawati pun, mengaku telah datang mengantre sejak pagi hari. Agar proses legalisir bisa segera rampung. “Syaratnya itu banyak, salah satunya legalisir KK,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email