oleh

PPDB Online di Tangsel Lewat WhatsApp dan Ojol, Begini Caranya

image_pdfimage_print

Kabar6-Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipermudah. Pada masa tatanan hidup baru (new normal) setiap orangtua/wali murid bisa memanfaatkan sistem dalam jaringan atau daring.

“Cukup kirim dokumen melalui WhatsApp ataupun bisa melalui ojek online,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Taryono, Sabtu (20/6/2020).

Ia menjelaskan cara mengirimkan dokumen persyaratan PPDB lewat WhatsApp. Pertama, lakukan pendaftaran seperti biasa secara online dengan membuka situs resmi website PPDB Tangsel. Kemudian, pilih sekolah dan jalur yang diinginkan.

Setelah memilih jalur maka formulir PPDB diunduh hingga kemudian diprint. Lembaran formulir diisi lengkap sesuai data identitas pemohon.

“Setiap sekolah 5 operator yang siap menerima kiriman itu, nomor WhatsApp di website juga ada daftar nomor WhatsApp sekolah-sekolah, kemudian di masing-masing sekolah ada spanduk, di spanduk ada nama dan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi, ada semua lengkap,” terangnya.

Kalau formulir dan persyaratan sudah dilengkapi, lanjut Taryono, kirim kirim ke kontak Whatsapp ke operator. Pilihan lainnya bisa menggunakan jasa antar barang lewat ojek online.

“Boleh aja yang terpenting tersampaikan, lewat WA lebih gampang lah nanti oleh operator dijawab siap akan kami tindak lanjuti, diterima oleh operator, bener gak pengisian formulirnya,formulirnya bener gak, sesuai kelengkapan nama lengkap, alamat dan sebagainya kan itu, nomor NIK nya, dan ketika yang di formulir itu ditulis nomor NIK sesuai gak itu dengan KK,” paparnya.

**Baca juga: Pemkot dan DPRD Tangsel Bahas Ruislag Aset Daerah Dengan BSD.

Operator mengecek ketika pendaftar menulis nomor USBN persis tidak dengan LKHB yang dikirimkan foto copy nya. “Kalau sudah clear udah semua beres diverifikasi, maka kemudian dibalas operator ke yang bersangkutan untuk pendaftaran,” tutur Taryono.

“Alhamdulillah PPDB semua lancar tiap sekolah, untuk tahap pertama dimulai tanggal 16 sampai 20 Juni 2020, tahap pertama ada 3 jalur afirmasi, perpindahan orang tua, atau zonasi, tahap kedua tanggal 30 Juni 2020 – dan berakhir tanggal 2 Juli akan diumumkan tanggal 6 Juli 2020,” tambahnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email