oleh

PPDB di Kota Tangerang Mulai 13 Juni, Dinas Pendidikan Ancam Oknum Bermain

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) mengumumkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SDN Tahap I, akan dibuka pada 13 hingga 21 Juni mendatang.

Selain itu, pihaknya telah bakal memberikan sanksi bagi panitia PPDB yang berani melanggar ketentuan, yang diberlakukan sepanjang PPDB berlangsung.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan sanksi telah disiapkan bagi yang melanggar, mulai dari sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Hal ini dilayangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan. Maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya. Pasalnya, kualitas pendidikan di Kota Tangerang harus diiringi dengan sistem yang baik, untuk Kota Tangerang yang lebih maju lagi,” ujar Jamal, Kamis (9/6/22).

Ia menjelaskan, sanksi kepada Kepala Sekolah atau oknum yang menyelewengkan aturan bisa berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya.

Sementara untuk sekolah bisa berupa pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah, penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan hingga penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Keberlangsungan PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN. Dindik sudah sosialisasikan aturan dan sanksi ini ke seluruh panitia, sekolah, guru atau seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Kota Tangerang. Kami harap, ini menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.

**Baca juga: Fenomena Hadang Truk Berujung Maut di Tangerang, LPAI Sarankan Hal Ini

Ia mengimbau, agar seluruh wali murid tidak terpengaruh para oknum untuk dapat meloloskan anaknya masuk ke sekolah negeri tertentu. Sebagai informasi, helpdesk whatsapp terkait dunia pendidikan atau khususnya PPDB, masyarakat Kota Tangerang dapat melalui whatsapp di nomor 0821-1347-3962, 0821-11347-3963, 0821-1347-3964, 0821-1347-3966 atau di 0813-8707-9101.

“Hati-hati bagi para orangtua, jangan sampai kena janji-janji dari oknum. Orangtua atau wali bisa mendaftar langsung ke sekolah-sekolah yang ingin dituju, dan melihat pengumuman secara terbuka di online masing-masing dan kita insyaallah clean semuanya,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email