oleh

Potongan Pajak Bagi Perusahaan di Bangladesh yang Pekerjakan Transgender

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebuah langkah terbaru dilakukan pemerintah sebagai rangkaian upaya peningkatan dukungan bagi kelompok minoritas di Bangladesh. Ya, pemerintah Bangladesh mengumumkan akan memberikan keringanan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan transgender.

Di Bangladesh sendiri, melansir Newsweek, terdapat sekira 1,5 juta orang transgender di mana mereka menghadapi diskriminasi serta kekerasan yang merajalela, serta sering terpaksa hidup dengan mengemis, terlibat perdagangan seks atau kejahatan.

Penindasan dan pelecehan telah mendorong transgender meninggalkan rumah, mempersulit mereka untuk mendapatkan pekerjaan. ** Baca juga: Pegawai Pemerintah di Pakistan yang Enggan Divaksin COVID-19 Tidak Bakal Digaji

“Saya usulkan pemberlakuan insentif pajak khusus untuk menyediakan lapangan kerja sekaligus memastikan peningkatan standar hidup dan integrasi sosial dan ekonomi kelompok gender ketiga,” kata Menteri Keuangan, A.H.M. Mustafa Kamal, saat mengumumkan anggaran nasional tahunan.

Perusahaan, dikatakan Kamal, akan mendapatkan potongan pajak lima persen, atau penggantian 75 persen gaji dari pekerja transgender, jika mempekerjakan 100 karyawan atau 10 persen tenaga kerja mereka dari komunitas transgender.

Batas minimum pajak untuk transgender juga ditingkatkan. “Tentu saja, ini adalah kabar baik bagi kami,” kata Anonnya Banik, presiden kelompok hak transgender Sadakalo Hijra Unnayan Sangha. “Tapi kami tidak ingin itu menjadi propaganda politik.”

Banik menyerukan langkah-langkah lebih lanjut termasuk keringanan pajak untuk usaha yang dijalankan anggota masyarakat transgender. “Kami sangat terpukul akibat krisis virus Corona. Kami seharusnya mendapatkan keringanan pajak dan pinjaman tanpa bunga,” ujar Banik.

Kepala eksekutif produsen denim terkemuka Bangladesh, Smart Group, yang mempekerjakan 26.000 karyawan, menyambut baik langkah tersebut.

Komunitas LGBTQ menghadapi diskriminasi yang meluas di Bangladesh, di mana undang-undang era kolonial masih berlaku, yang menjebloskan kaum gay ke penjara, meskipun penegakan hukum jarang terjadi.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email