Potensi Penggunaan Faktur Pajak Fiktif di Banten Tinggi
Hal itu juga diakui oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Banten, Catur Rini Widosari, Selasa (21/4/2015).
“Di Banten, nilai faktur yang digunakan oleh perusahaan itu sebesar Rp750 miliar. Namun saya lupa berapa jumlah perusahaannya dan tersebarnya di mana saja,” katanya.
Perusahan-perusahan itu, lanjut Catur, tidak memiliki transaksi, namun tiba-tiba muncul faktur dan digunakan sebagai pajak pemasukan. ** Baca juga: Satgas Pajak Fiktif DJP Banten Dibentuk
Pajak pemasukan itulah yang kemudian digunakan sebagai pengurang kewajiban perpajaknya, khususnya di PPN. “Kalau pengurangannya begitu besar, ujungnya di restitusi,” jelasnya.
Restitusi itulah yang kemudian membuat anggaran negara keluar. Hal tersebut yang diusahakan untuk dicegah oleh DJP, jangan sampai mengeluarkan uang-uang negara yang tidak harusnya keluar.
Sedangkan dari sektor lainnya, Catur menjelaskan, banyak jenisnya mulai dari eksportir, manufacture, dan lainnya.
“Kalau penerbitnya nggak bisa diklarifikasi. Karena nggak ada penerbit dan nggak ada apa-apanya. Intinya dia ingin mengurangi kewajiban pajaknya,” kata Catur.(tmn/din)