oleh

Potensi Pemasukan Pekerja Asing di Tangsel Lenyap

image_pdfimage_print

Kabar6-Ternyata, keberadaan tenaga kerja asing di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jumlahnya cukup signifikan.

Artinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memiliki potensi yang sangat besar untuk bisa menambah pemasukan lewat Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA).

Namun sayang, potensi besar tersebut menjadi tidak bisa tergarap, menyusul belum adanya aturan yang bisa digunakan sebagai payung hukum.

“Semestinya potensi ini bisa kita tangkap,” ujar Kabid Penetapan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Suyatman Ahmad kepada kabar6.com di kantornya, Selasa (8/10/2013).

Mengingat, kata Suyatman, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA, pemerintah daerah dibolehkan memungut dana bukan pajak yang disetorkan orang asing.

Data yang dilansir Dinsosnakertrans Kota Tangsel, hingga September 2013 tercatat ada 227 orang asing yang mengajukan IMTA. Untuk pengurusan keberadaan sebanyak 293 orang dan pendamping 121 tenaga kerja asing.

Besaran nominal yang dikeluarkan setiap warga negara asing per tahun sebesar 1200 dollar Amerika atau 100 dollar Amerika setiap bulannya.

Dan, jika dikalkulasikan dengan nilai mata uang Indonesia, tambah Suyatman, maka setiap orang asing yang bermukim atau bekerja di Kota Tangsel dapat menyumbangkan ke kas daerah sebesar Rp 12 juta atau ditotalkan sekitar Rp 4 miliar per tahun.

“Seharusnya mulai Januari kemarin. Cuma kan persoalannya ada aturan yang memayunginya dalam hal ini peraturan daerah. Karena kita belum punya maka kita tidak bisa memungut,” tambah Suyatman.(yud)

Print Friendly, PDF & Email