oleh

Potensi PAD di Koperasi Pasar Tradisional Jeblok

image_pdfimage_print

Kabar6-Tersendatnya penyerahan aset  dari daerah induk ke Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) ditenggarai ikut mempengaruhi perolehan kas daerah. Seperti berupa aset badan usaha, yakni koperasi.

“Belum ada retribusi yang masuk ke kas daerah dari koperasi,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tangsel, Nurdin Marzuki, kemarin.”Padahal bisa nyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tambahnya.

Nurdin tak menampik, bila koperasi yang berada di pasar-pasar tradisional jumlahnya cukup banyak. Sedangkan aset badan usaha tersebut hingga kini belum diserahkan dengan dalil masih ada aturan dan mekanisme yang belum rampung.

Lebih lanjut Nurdin mengatakan, saat ini memang sudah banyak koperasi yang berbadan hukum. Namun, belum dapat ditarik retribusi karena kebanyakan adalah koperasi karyawan, dan semacamnya.

“Karena koperasi kan Badan Usaha milik bersama jadi tidak bisa ditarik retribusi,” imbuhnya seraya mengatakan bahwa koperasi di Tangsel juga masih baru,” ujarnya.

Meski demikian menurut Nurdin, ada potensi retribusi dari koperasi apabila yang dikoordinir adalah para pedagang pasar tradisional.

Sayangnya, hingga kini koperasi di pasar tradisional masih belum dapat dikoordinir mengingat belum diserahkannya aset tersebut.

“Seharusnya bisa dari pasar itu dikoordinir untuk dibentuk koperasi sehingga bisa menjadi potensi retribusi namun sayangnya masih terkendala penyerahan asset,” kata Nurdin.

Nurdin juga mengatakan akibat dari belum diserahkannya asset pasar dari Pemkab Tangerang ke Kota Tangsel, membuat keberadaan pasar di tangsel seolah menjadi liar.

“Coba kalau sudah jelas milik Tangsel akan lebih mudah mengkoordinirnya termasuk dalam pembentukan koperasi bagi mereka, kan malah bisa menyumbangkan retribusi bagi pemda setempat,” ucapnya.

Nurdin mengatakan saat ini jumlah koperasi di Tangsel mencapai 436 unit koperasi dan 225 diantaranya merupakan koperasi aktif.

Meskipun dikatakannya semua sudah berbadan hukum namun belum ada jalur untuk menarik retribusi bagi koperasi tersebut.(yud)

Print Friendly, PDF & Email