oleh

Pool Alat Berat di Cipondoh Ditenggat 1 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan tenggat waktu hingga satu tahun kepada 5 pengelola lokasi usaha pool alat berat disepanjang Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, untuk segera menutup usahanya.

Demikian dikatakan Camat Cipondoh, H. Maryono, Senin (18/8/2014). “Diberi tenggat waktu satu tahun kedepan. Setelah itu, mereka (pool alat berat) haru meninggalkan lokasi itu,” ujar Maryono.

Dia mengatakan, keberadaan pool alat berat itu memang terlarang di Jalan KH Hasyim Ashari. Selain melanggar aturan tata ruang, keberadaan pool tersebut juga menganggu ketentraman warga sekitar. Sedangkan aktivitasnya merusak ruas jalan.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung nurwana mengatakan, pihaknya siap untuk menertibkan pool alat berat tersebut, setelah batas waktu yang diberikan berakhir. **Baca juga: Beroperasi Kembali, Warga Cipondoh Keluhkan Pool Alat Berat.

Diketahui, pada Mei 2013 lalu, ada sebanyak 16 pool alat berat disepanjang Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang ditutup dan disegel oleh Satpol PP setempat. **Baca juga: Bupati Zaki: Mahasiswa Harus Bisa Jadi Agen Pembangunan.

Penyegelan dilakukan menyusul keberadaan belasan pool alat berat dimaksud berdiri dan beroperasi tanpa dilengkapi ijin gangguan dan Surat ijin Usaha Perdagangan (SIUP).(arsa)

Print Friendly, PDF & Email