Kabar6-Unit Reskrim Polsek Tigaraksa membekuk seorang pria berinisial DA, 41 tahun. Ia disangkakan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kampung Muncung RT 02/03, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/10/2022), pukul 6:00 WIB.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Kecamatan Tenjo. Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan telah melakukan penangkapan pelaku berikut barang bukti sepeda motor.
“Kami telah mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor,” ujar Agus kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/10/2022).
Ia menerangkan, dari tangan pelaku berinisial DA polisi amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam B 6402 VPZ, 1 buah kunci sepeda motor pakai, 1 buah obeng yang sudah dimodifikasi dan 1 buah tang.
**Baca juga: Perumahan Taman Ubud Lippo Karawaci Tangerang Terendam 50 Centimeter
“Dari hasil tindak pidana pencurian motor mengamankan 5 buah barang bukti,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian motor. (Rez)