oleh

Polsek Tigaraksa Gerebek Judi Sabung Ayam, Lima Orang Ditangkap

image_pdfimage_print
Lima penjudi sabung ayam yang ditangkap polisi.(agm)

Kabar6-Sebuah rumah yang dijadikan arena perjudian sabung ayam di Kampung Cigaling, RT 001/002, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, digerebek polisi, Sabtu (1/10/2016).

Informasi yang dihimpun kabar6.com, dalam pengrebekan itu, polisi mengamankan lima penjudi, masing-masing berinisial MO (48), SO (46), ME (39), AS (30), dan RN (20).‎

“Ada lima penjudi yang berhasil kami sergap. Sayangnya, bandar yang berinisial WA berhasil lolos,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Inspektur satu Uka Subahkti.

Dia menduga, bila praktik perjudian sabung ayam tersebut telah beroperasi selama satu bulan, dengan omset mencapai puluhan juta rupiah.

“Keterangan pelaku dan informasi warga, arena sabung ayam itu beroperasi setiap hari jumat dengan omset mencapai Rp10 juta,” ungkap Uka.**Baca juga: Heboh…! Bayi Cantik “Tercecer” di Toilet RS Siloam Karawaci.

Selain mengamankan pelaku perjudian, polisi juga mengamankan delapan ekor ayam yang digunakan untuk berjudi, serta uang tunai yang digunakan untuk taruhan, sebesar Rp1,2 juta.**Baca juga: Rekayasa Lalin di Persimpangan Muncul Diperpanjang.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun penjara.(agm)‎

Print Friendly, PDF & Email