oleh

Polsek Sepatan Ungkap Pencurian dengan Modus COD

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus COD. Ketiga pelaku tersebut berinisial AR, MR, dan AJ.

Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moch Sugiarto menjelaskan, dalam aksinya kedua pelaku berinsial AR dan MR berpura-pura bertransaski dengan sistem COD atau membayar langsung saat barang diterima. Namun setelah korban ketemu, para pelaku mengacam korban dengan senjata tajam jenis cerulit. Kemudian, mengambil barangnya.

AR dan MR berpura-pura bertransaski dengan sistem COD atau membayar langsung saat barang diterima. Namun setelah korban ketemu, para pelaku mengacam korban dengan senjata tajam jenis cerulit. Kemudian, mengambil barangnya.

“Pelaku AR dan MR menggunakan modus COD kepada Korban-korbannya. Setelah setelah bertemu, si penjual barang (korban), pelaku langsung menodongkan sajam berupa celurit dan mengambil paksa seluruh milik korbannya. Kemudian barang hasil rampasan tersebut dijual kepada tersangka berinsial AJ,” kata I Gusti kepada wartawan saat mengelar konfrensi pers di Mapolsek Sepatan, Selasa (18/2/2020).

Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjut I Gusti, hasil dari aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) itu digunakan untuk mabuk-mabukan atau pesta miras di wilayah Kecamatan Sepatan.

“Duitnya hasil curas itu dipakai untuk pesta miras di tongkrongan pelaku yang berada di wilayah Sepatan,” jelasnya.

Gusti menyebut, setelah para pelaku ditangkap dan dilakukan pengembangan. Ternyata, para pelaku ini melakukan aksinya sebanyak 25 kali dengan modus yang sama. Sementara, korbannya berada di beberapa titik wilayah. Diantaranya, Kecamatan Sepatan, Rajeg, Pasar Kemis, Mauk, Jatiuwung.

“Saat kami pertemukan para pelaku dengan korban yang bernama Yoga (14). Korban ini hapal ciri-ciri satu pelaku karena memiliki tato bunga mawar di tangan kirinya,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, lanjut I Gusti, pihaknya berhasil mengamankan sebilah celurit, handpone milik korban bernama Yoga, dan empat unit motor dengan berbagai jenis dan merk.

**Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengguna Sabu di Sepatan.

“Kasus ini, masih kami terus kembangkan. Kedua pelaku kami jerat pasal 365 KUHP, dan si penadah kena pasal 480 pidana 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Dalam kesempata itu, I Gusti mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati melakukan transasksi dengan COD.

“Sebaiknya cari tempat yang aman untuk melakukan transaksi, kalau perlu di depan kantor kepolisian. Supaya aman dan terhindar dari kejahatan,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email