1

Polsek Rajeg Juga Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil

Kabar6-Aksi penggelapan mobil kiranya cukup marak di Kabupaten Tangerang. Buktinya, selain ditangani Polsek Mauk, kasus serupa ditangani oleh Poslek Rajeg.

 

Ya, jajaran petugas Polsek Rajeg meringkus Samsudin (35), warga Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, karena menggelapkan satu unit mobil avanza B 1723 GVF milik Rusdi (45), teman pelaku.

 

Informasi yang dihimpun kabar6.com, kasus itu berawal ketika Samsudin meminjam mobil Rusdi, untuk kegiatan pencalonan kepala desa di Kecamatan Gunung Kaler beberapa waktu laku.

 

Namun, setelah pelaksanaan Pilkades selesai, Samsudin yang ternyata gagal dalam Pilkades tersebut, tiba-tiba menghilang beserta mobil milik Rusdi.

 

“Setelah berbulan-bulan, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yang dipinjam dari korban, sehingga korban melaporkan kepada kami,” ungkap Kapolsek Rajeg, AKP Teguh Kuslantoro.

 

Setelah diselidiki, kata Teguh, pelaku rupanya pernah melakukan hal serupa dan dilaporkan ke Mapolres Kota Tangerang dan Polsek Kresek.

 

Atas perbuatannya, kades gagal ini diancam dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. ** Baca juga: Gadaikan Mobil Rental, Sangkut Ditangkap Polsek Mauk

 

“Untuk kendaraan sendiri pelaku gadaikan kepada warga pasar kemis yang kini masih DPO sebes?ar Rp25 juta,” ungkap Teguh.(agm)