oleh

Polsek Pondok Aren Tangkap Pelaku Penjambretan di Pondok Betung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren menangkap pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Rusinz RT 012 RW 001, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan. Sabtu 11 Januari 2020.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 21.50 WIB seorang korban pelajar jalan kaki ingin pulang dari rumah temannya sambil memainkan handphone miliknya.

“Lalu pada sedang berjalan di TKP, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor melintas dengan sangat kencang, dan yang di bonceng oleh V dalam pencarian orang (DPO -red), pengendara tersebut langsung mendorong korban hingga jatuh, dan mengambil Handphone milik Korban,” ujarnya kepada Kabar6.com. Rabu (15/1/2020).

Afroni menjelaskan, korban mengenal dengan ciri-ciri pelaku tersebut, dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pondok Aren.

“Dari laporan itu kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekira pukul 05.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu, bersama Panit Resmob Ipda Bambang, Panit Sidik Ipda Yayah dan anggota Resmob melakukan Penyelidikan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Lanjut Afroni, pihaknya mendapat informasi pelaku ada di rumahnya wilayah Pondok Betung, Pondok Aren.

“Kanit Reskrim IPTU Hitler Napitupulu pimpin ke Pondok Aren, setelah sampai di rumah pelaku langsung dilakukan peyeledikan dan pelaku sedang berada di dalam rumah, dengan cepat anggota Resmob menangkap pelaku berinisial D.Y,” jelasnya.

Afroni melanjutkan, dari keterangan pelaku, mengakui telah melakukan pemerasan dan pengancaman tersebut.**Baca juga: Sampai 15 Januari, 20 Warga di Tangsel Diduga Kena DBD.

“Selanjutnya pelaku dibawa untuk menunjukan tempat penyimpanan barang bukti berupa 1 unit handphone Lenovo S5 warna Hitam, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Pondok Aren untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan,” tuturnya.

“Pelaku terkena pasal 368 KUHPidana, tindak pidana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang,” pungkasnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email