oleh

Polsek Pasar Kemis Sergap Terduga Pengedar Ganja

image_pdfimage_print

Kabar6-GSA (19) warga Priuk, Kota Tangerang, diduga pengedar daun ganja kering ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Pasar Kemis.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Ucu Saifuloh mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga ketika tim Opsnal melaksanakan patroli tertutup kewilayahan.

Kemudian menindaklanjuti informasi dan ciri pelaku yang sudah didapatkan tim opsnal melakukan penangkapan.

“Dan saat itu, pelaku tak dapat mengelak dan pasrah ketika diringkus karena setelah dilakukan penggeledahan kedapatan uang Rp150 ribu dan daun ganja kering disimpan dalam lemari seberat 12,06 gram,” ujar Ucu.

Sementara itu, Kanit Reskrim Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk melengkapi pemberkasan dan penyidikan.**Baca juga: Sejumlah Warga Sekitar TPA Jatiwaringin Alami Ispa.

Karena pelaku memiliki, menguasai menyimpan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bam)

Print Friendly, PDF & Email