oleh

Polsek Pasar Kemis Ringkus Penipu Kendaraan Bermotor

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satreskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang menangkap RW (28),
pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. Sementara pelaku berinisial IBR kabur.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikry Ardiansyah menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan motor ini berawal, saat korban dengan menggunakan motor Yamaha N-Max bernomor polisi (Nopol) A 4814 VAH melintas di Jalan Jatiuwung-Pasar Kemis-Jatiuwung untuk menuju rumahnya di Kecamatan Rajeg.

Namun saat sampai di Kampung Kebon Kelapa, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis korban diberhentikan kedua tersangka karena dituduh telah menusuk adik tersangka berinisial IBR.

“Selanjutnya, korban disuruh naik ke motor tersangka dengan alasan akan dipertemukan dengan adiknya, sementara motor korban ditinggal di TKP (tempat kejadian perkara_red) bersama satu tersangka lainnya,” kata Fikry kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (24/6/2020).

Namun ditengah jalan, lanjut Fikry, korban diturunkan oleh tersangka dengan alasan rumah tersangka sedang banyak orang. Kemudian korban suruh menunggu di salah satu rumah yang diakui tersangka sebagai rumahnya.

“Korban mulai curiga, akhirnya beteriak maling,” katanya.

**Baca juga: Alasan Suami-Istri Pencuri Motor di Pasar Kemis Bawa Anak Saat Beraksi.

Fikry menambahkan, saat korban berteriak maling kebetulan ada anggota Satreskrim Polsek Pasar Kemis yang sedang berpatroli. Akhirnya, petugas mengejar pelaku dan berhasil mengamankan satu pelaku, sementara satu pelaku berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang.

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email