oleh

Polsek Pamulang Periksa Kejiwaan Tersangka KDRT Hingga Tewas

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolsek Pamulang, Komisaris Supiyanto mengatakan tersangka Ansari segera diperiksakan secara medis di Polda Metro Jaya. Ia terbukti telah melakukan tindak penganiayaan terhadap istrinya Thayibbah hingga meninggal dunia.

“Apakah ada gangguan kejiwaan atau enggak,” katanya kepada wartawan di Jalan Suryakencana, Pamulang Barat, Selasa (28/7/2020).

Supiyanto jelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat ke bidang kedokteran dan kesehatan. Tersangka bisa saja mengaku baru pertama kali melakukan tindak penganiayaan.

Tetapi, lanjutnya fakta di tubuh korban banyak ditemui luka memar akibat pukulan dan tendangan tersangka. “Pasal 44 atau 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang menyebabkan matinya orang lain,” jelasnya.

**Baca juga: Lurah Saidun Hari Ini Dipanggil Polsek Pamulang Sebagai Saksi.

Diberitakan kabar6.com sebelumnya, kasus ini terjadi pada rumah sekaligus warung milik pasangan suami istri itu pukul 11.30 WIB di Jalan Cabe 1 RT 005/004, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Minggu, 26 Juli 2020.

Bermula dari rasa kesal Ansari terhadap istrinya. Thayibbah sering salah saat memberikan uang kembalian kepada pelangganya. Tersanga merasa uang kembalian lebih menyebabkan rugi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email