Dalam razia tersebut, petugas menyita sebanyak 102 botol miras dan dua pengedarnya dari dua toko berbeda di wilayah Kecamatan Pagedangan.
Selain itu, petugas juga mengrebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan petasan di Kampung Undrus, RT 1/3, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan 51 ikat petasan siap edar. Sayangnya, saat digerebek, pemilik petasan tersebut sudah tidak berada dilokasi.
- Baca juga: Ribuan Polisi Amankan Natal di 126 Gereja Tangerang.
- Baca juga: Pemkab Tangerang Bakal Wajibkan Pengembang Gunakan Air PDAM TKR.
Kapolsek Pagedangan AKP, Endang Sukma mengatakan, razia itu digelar untuk menekan penyalahgunaan miras dan petasan pada perayaan natal dan tahun baru.
“Langkah prefentif ini kami lakukan, karena pada natal dan tahun baru, biasanya ada saja masyarakat yang merayakannya dengan menggunakan miras dan petasan,” kata mantan Kapolsek Teluk Naga itu lagi.
Kini, pelaku dan barang bukti miras dan petasan diamankan di Mapolsek Pagedangan, guna pengusutan lebih lanjut.(agm)