oleh

Polsek Neglasari Amankan Pemilik Sabu di Daan Mogot

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor Neglasari berhasil ungkap kasus Narkoba jenis Shabu yang melibatkan tersangka pria inisial FM (19) asal Jakarta Barat, Senin (26/8/2019).

Iptu Setiyo melalui Kapolsek Neglasari Kompol R. Manurung mengatakan Tempat kejadian perkara (TKP) di Pintu masuk Timbangan Truk, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang,” terangnya, Rabu (29/8/2019).

“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka FM, diantaranya, 1 bungkus plastik bening berisi Narkotika Golongan I jenis shabu berat brutto 0,19 gram kode A. 1 bungkus plastik bening berisi Narkotika Golongan I jenis shabu berat brutto 0,14 gram kode B. 1 Handphone merk Samsung,” bebernya.

Lebih lanjut Iptu Setiyo mengatakan anggota Buser Polsek Neglasari dibawah Pimpinannya setelah di dapat dari informasi masyarakat team langsung menuju lokasi dimaksud dan melihat tersangka sedang berdiri di TKP.

**Baca juga: Sebelum Kecelakaan di Legok, Ibunda Celvin Merasakan Kejanggalan.

“Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan di ketemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis shabu. BB tersebut di ketemukan dari dalam kantong celana depan bagian sebelah kiri tersangka,” tukasnya.

Pihaknya akan menjerat pelaku FM dengan Undang-undang Narkotika. Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka FM, yakni Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email