oleh

Polsek Mauk Sergap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Warga Sukadiri

image_pdfimage_print

Kabar6-AR (36), seorang pelaku penggelapan sepeda motor disergap jajaran petugas Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang.

Sedianya, pada Minggu (22/10/2017), AR dilaporkan menggelapkan sebuah motor warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) B 6232 GVN milik Sumiati (40), warga Kampung Kosambi, RT 019/06, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Mauk, AKP Teguh mengatakan, dalam aksinya, pelaku menggunakan modus mengajak korban ngobrol, sebelum kemudian meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak ke tempat kerjaannya di wilayah Serpong.

Namun, setelah membawa motor korban, pelaku langsung menghilang dan tak kembali lagi. “Korban akhirnya melaporkan kejadian itu seminggu kemudian, tepatnya pada Senin (6/11/2017),” ujar Kapolsek.

“Pelaku kami ringkkus di Kampung Gintung Tugu, Desa Kosambi, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” terang Kapolsek Mauk, Sabtu (25/11/2017).

Saat diperiksa polisi, AR mengaku bila motor milik korban sudah dijual dengan harga Rp3.000.000 kepada seseorang yang tak dikenal di daerah Kecamatan Teluk Naga.

Atas perbuatannya, laku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Mauk dan terancam dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana mengenai Penggelapan atau Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.**Baca juga: Penuh Haru, Polda Banten Kembalikan 8 Mobil Curian Ke Pemiliknya.

Sementara itu, pihak Polsek Mauk juga masih menelusuri jejak orang yang telah membeli sepeda motor milik korban yang diwilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.(vero)

Print Friendly, PDF & Email