oleh

Polsek Mauk Sergap Dua Penjudi Kiu-kiu

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pelaku perjudian di Kampung Kebon Cau, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diringkus jajajran petugas POlsek Mauk.

Kapolsek Mauk AKP Teguh mengatakan, penangkapan penjudi tersebut dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Mauk, pada Sabtu (9/12/2017) sekitar pukul lima sore.

“Setelah menerima laporan dari warga, anggota Reskrim Polsek Mauk langsung mendatangi TKP dan mengamankan dua orang terduga pelaku perjudian, ungkap Teguh, Minggu (10/12/2017).

Barang bukti yang berhasil diamankan tiga bungkus kartu domino, dan uang sebesar 470 ribu rupiah.**Baca juga: Kapolda Ingatkan Jangan Ada Sweeping Saat Natal dan Tahun Baru.

Kini kedua terduga pelaku dikenakan pasal 303 jo 303 bis KUHP, tentang tindak pidana perjudian jenis kartu domino jenis kiu-kiu.(vero)

Print Friendly, PDF & Email