oleh

Polsek Mauk Kembali Bekuk 2 Pengedar Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah berhasil menangkap DM (25) pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Raya Kampung Talang, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang pada Kamis, (25/1/2018), kini Anggota Unit Polsek Mauk kembali menangkap dua orang pengedar Sabu IS alias Ponga (24) dan IH (20), Jumat (26/1/2018).

Kepada polisi, DM mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Ponga. Setelah mendapatkan informasi dari DM, petugas Polsek Mauk segera melakukan pengembangan terhadap Ponga. Dari keterangan Ponga ternyata sabu tersebut didapatkan dari IH.

“Ketika kami lakukan introgasi, ternyata barang tersebut didapatkan dari IH,” ujar Kapolsek Mauk, AKP Teguh, Sabtu (27/1/2018).

Selanjutnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Mauk segera melakukan penangkapan terhadap IH, yang saat itu sedang berada di samping Kantor Kecamatan Sukadiri.

Dari tangan tersangka, polisi kembali mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu disimpan di dalam bungkus rokok.

“Sabu dari tangan IH kami dapatkan dalam bungkus rokok yang diletakkan di dasbor motor sebelah kiri motor miliknya,” tegas Teguh.**Baca Juga: Ini Tips Berkendara Aman Saat Terjadi Gempa Bumi.

Selanjutnya keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mauk guna pemeriksaan lebih lanjut.(vero)

Print Friendly, PDF & Email