oleh

Polsek Kelapa Dua Ancam Pelaku Penodongan 9 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kelapa Dua, AKP Muharam Wibisono Adipradono menegaskan, jika SDA (42) pelaku penodongan pistol terhadap resepsionis di Fame Hotel Gading Serpong, terbukti tidak memiliki gangguan jiwa maka akan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kalau terbukti sadar akan kita kenakan Pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (31/10/2020).

Wibisono menjelaskan, pelaku pada hari Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB dari yang didapat dan digali datang ke Rumah Sakit Bethsaida ingin konsul atau cek up ke dokter yang ada di Rumah Sakit dengan menggunakan kendaraan sendiri yang ditemani supir.

Saat itu, pelaku melewati Giant menuju Fame Hotel Gading Serpong dan telah terjadi pemerasan dengan ancaman menggunakam senjata air soft gun oleh SDA yang diarahkan kepada salah satu resepsionis Fame Hotel.

Menurut Wibisono, pelaku ini juga meminta sejumlah uang dari tempat tersebut sebanyak Rp4 juta.

“Iya, meminta ke resepsionis untuk masukan uang ke dalam tas, ketika dia keluar dia mencoba untuk mengelabui orang sekitar dengan melepas jaket identitas biar gak terlihat,” tuturnya.

Saat itu, pelaku hampir diamuk massa, namun pihak kepolisian mengamankan pelaku tersebut dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Dua.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Kelapa Dua menduga SDA (42) pelaku penodongan airsoft gun di Fame Hotel Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang memiliki gangguan jiwa.

**Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Polisi Dalami Pelaku Penodongan di Kelapa Dua.

Namun, Wibisono menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan membuktikan dari surat-menyurat keterangan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Selain itu kita juga melakukan pengecekan terhadap psikis terhadap yang bersangkutan,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email