oleh

Polsek Cisoka Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Polsek Cisoka meringkus dua pengedar sabu asal Lampung yang mengedarkan narkoba di wilayah Tangerang.

Kedua pelaku berinisial RO (28) dan RI (24) tersebut ditangkap saat menunggu pembeli di pertigaan Jalan Cangkudu, Kampung Cangkudu, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman Triantono menjelaskan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari laporan masyarakat, yang menyampaikan bahwa akan ada transksi narkoba di pertigaan Jalan Cangkudu, Kecamatan Balaraja.

Setelah mendapatkan laporan itu, tim Satreskrim Polsek Cisoka langsung melakukan observasi di lokasi, dan sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Selanjutnya, tim Satreskrim melakukan pengeledahan dan ditemukan 4 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu yang disimpang kedalam bungkus rokok,” jelas Nur kepada wartawan saat konfrensi pers di Mapolsek Cisoka, Sabtu (27/6/2020).

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Nur, bahwa Narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang akan dijual kepada seseorang. Sementara, barang haram ini didapat dari seseorang yang saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polsek Cisoka.

“Kasus penyalahgunaan Narkoba masih ini masih dikembangkan, untuk menemukan pemasok sabu kepada tersangka. Sementara tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cisoka,” ujarnya.

**Baca juga: Rusak Kantor Kades Cisoka, Tiga Tersangka Ditangkap.

Nur menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Ancamannya, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dab paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email