oleh

Polsek Ciputat Ringkus Kuli Bangunan Pencuri Barang di Rumah Majikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor Ciputat meringkus Mohamad Salman (37), pelaku pencurian di rumah milik Gracia Subiyakto di Perumahan Menteng Bintaro Blok FB 5 No. 8, Jalan Lembang, Pondok Ranji, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Erwin Subekti mengatakan, pelaku berhasil di tangkap di wilayah Kampung Krajan, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020) lalu. “Pelaku dinterogasi dan langsung diboyong ke Mapolsek Ciputat,” ujar Erwin kepada Kabar6.com Jumat (7/2/2020).

Erwin menjelaskan, pelaku Salman ini adalah kuli bangunan kepercayaan majikannya Gracia Subiyakto. Saking percayanya sang majikan sering menitipkan kunci rumahnya ke pelaku.

“Ia orang kepercayaan pemilik rumah hingga dititipkan kunci, tapi dengan kunci itu ia jadikan media untuk bisa masuk ke dalam rumah dan mengambil barang senilai Rp 35 juta,” jelasnya.

Lanjut Erwin, kejadian berawal saat pemilik rumah mengecek rumah pada 28 Januari 2020 lalu. Pemilik masuk ke rumah dan didapati bahwa kuli bangunan sudah tidak ada.

**Baca juga: Mangkir Lagi, Jaksa KPK Panggil Ulang Rano Karno Senin Besok.

Erwin melanjutkan, pemilik juga mengecek ke dalam rumah dan tiap ruangan didapat ada beberapa barang yang raib seperti empat unit televisi merek LG ukuran 42 inchi, satu unit televisi merek LG ukuran 32 inchi, dan peralatan bangunan seperti satu set alat bor, satu set alas las dan satu set alat gerindra.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(eka)

Print Friendly, PDF & Email