oleh

Polsek Ciputat Musnahkan 8 Kilogram Ganja

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor Ciputat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 77,83 Kilogram dan sabu 100 gram. Barang haram ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur.

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan peredaran ganja dari Sukabumi, Jawa Barat. Sebanyak 77,83 kilogram ganja disita dari para pelaku

Narkotika itu di sita dari tangan para tersangka yaitu Budi Mulyaman (45), Nur Alam Fazri (36), Dede Irfan Musthofa (39) dan Teuku Syahrul Bin Jafar. **Baca juga: BIN Rapid Test Massal di Tangsel, 16 Positif dan 29 Reaktif.

Endy menjelaskan, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 111 Ayat 2 Tentang Penyalagunaan Narkotika dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.(eka)

Print Friendly, PDF & Email