oleh

Polsek Cipanas Bekuk 2 Pelaku Curanmor

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Cipanas.

Kapolsek Cipanas Kompol Suardi, mengatakan, kedua pelaku berinisial DS (22) warga Cipanas dan Y (29) warga Lebakgedong, Kabupaten Lebak dibekuk pada Senin (16/3/2020).

“Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini kami tangkap di wilayah Sipayung, Cipanas,” kata Suardi, Selasa (17/3).

Penangkapan kedua pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cipanas Aiptu Sanjoji. Pelaku melancarkan aksinya dengan membongkar pagar rumah dan langsung membawa kabur sebuah motor trail KLX berwarna hijau A 3878 SE.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” ujarnya.

Suardi mengimbau, agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda saat meninggalkan sepeda motor, apalagi jika motor ditinggal di luar ruangan.**Baca juga: Lebak Krisis Darah, Ratusan Kantong Batal Didapat Akibat Corona.

“Untuk meminimalisir tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, masyarakat kami imbau untuk meningkatkan keamanan kendaraannya,” harap kapolsek.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email