Polsek Cikupa Ringkus Dua Pemuda Pencuri Mio Soul

Kabar6-Dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul B 6013 GEH, diringkus petugas Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/12/2015).

 

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H  (23) dan M (23), kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cikupa.

 

Kapolsek Cikupa, Kompol Gunarko, mengatakan penangkapan kedua pelaku merujuk laporan H. Rokib (40), pemilik warung kelontong di Kampung Waru, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

 

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Hingga, dari informasi warga sekitar, kami berhasil meringkus H, berikut motor yang telah dirubah plat nomornya menjadi B 3819 NRQ,” ujar Kapolsek.

 

Setelah diperiksa, lanjut Kapolsek, H mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari M.  Polisi pun kemudian meringkus M. ** Baca juga: Pelabuhan Merak Membludak, Kendaraan Tertahan di Cikuasa Atas

 

“Sedangkan M mengaku mencuri sepeda motor itu bersama rekannya F. Kini, kami masih memburu F,” ujar Kapolsek lagi.(agm)