“Kita akan menggelar penyelidikan terkait aksi pencurian listrik negara yang ada di pasar-pasar. Saya dapat informasi ada banyak pasar malam yang menggunakan listrik dari tiangnya langsung seperti di desa Sukanegara, Cikupa dan Tlaga sari,” kata Kapolsek Cikupa, Kompol Gunarko, Selasa (8/9/2015).
Penggunaan listrik yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kata Gunarko, dapat berakibat terjadinya konsleting listrik dan kebakaran. Di sisi lain, keberadaan pasar malam juga melanggar aturan pemerintah daerah setempat. **Baca juga: Pasar Malam di Cikupa Diduga Curi Listrik.
“Kita antisipasi hal yang tidak diingkat, seperti arus pendek sehingga terjadi kebakaran,” ujarnya.(agm)