oleh

Polsek Batuceper Bekuk 2 Bandar Narkotika Jenis Ganja

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Reskrim Polsek Batuceper berhasil membekuk 2 orang pelaku berinisial AP dan NAAS yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ganja dan diamankan seberat 5 kilogram.

Humas Polsek Batuceper, Bripka Eko Indri Yanto mengatakan penangkapan tersebut terjadi, Senin 23 September 2019 lalu di halaman pakiran depan McD Transmart Cilandak Jakarta Selatan.

“Proses penangkapan berawal anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa ada peredaran penyalagunaan narkotika,” ujar Eko kepada Kabar6.com melalui pesan tertulisnya, Kamis (26/9/2019).

Eko menjelaskan penangkapan itupun setelah anggota Reskrim melalui handpone mencoba melakukan transaksi dengn terduga pelaku A di daerah BSD Tangsel.

Namun setelah melakukan negosiasi tempat pengantaran berubah di daerah Sawangan Depok. Pada saat menuju ke tempat itu di perjalanan tiba-tiba di telepon bahwa tempat transaksi berubah lagi di Transmart Cilandak Jakarta Selatan.

“A yang datang berdua dengan NAAP membawa tas di parkiran Mall Transmart tepatnya pakiran McD Cilandak Jakarta Selatan. Kemudian kedua orang tersebut langsung di amankan dan dilakukan penggeledahan, ternyata benar tas tersebut berisikan Ganja kering 4 bungkus berlakban coklat dan 1 bungkus berlakban hitam,” terangnya.

**Baca juga: Antisipasi Pelajar Ikut Demo, Begini Pesan Kapolsek Tangerang ke Pelajar.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 4 bungkus berlakban coklat dan 1 bungkus berlakban hitam yg berisikan Ganja kering seberat 5 Kg, 1 buah tas gendong warna coklat, 2 buah Handphone dan satu unit sepeda motor.

“Pelaku tersebut dijerat perkara Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) pasal 132 (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Oke/Jic)

Print Friendly, PDF & Email