oleh

Polrestro Ungkap Kronologis Pelaku Diduga Pemalsuan Buku KIR

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota mengungkapkan kronologis penangkapan 4 orang pelaku terduga kasus pemalsuan buku KIR atau kartu uji berkala dari Dishub Kabupaten dan Kota Tangerang dan 1 orang sebagai perantara berinisial S.

Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penangkapan tersebut 23 September 2019. Saat itu korban bernama Widodo curiga melihat buku KIR miliknya tidak sesuai peruntukan yang diduga palsu.

“Diketahui setelah korban melakukan pengecekan melalui online isi didalam buku KIR tersebut tidak sesuai dengan mobil untuk peruntukannya, dan korban menerangkan melakukan pengurusan Buku KIR tersebut kepada diduga pelaku S sebagai perantara,” ujar Rachim saat dimintai keterangan oleh Kabar6.com di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (31/10/2019).

Rachim menjelaskan, keesokan harinya setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku NF diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada NF, pada 23 September 2019 siang harinya AD, MR dibekuk Kampung Pengodokan Tegal Nyaring Rt.06 Rw.01 Kelurahan Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Meski demikian, dari keterangan S sebagai perantara buku tersebut didapatkan dari KK sebagai pegawai Dishub Kota Tangerang.

**Baca juga: Berseragam Ojol, Pemotor Tewas Terseret Kereta di Stasiun Poris.

“Sedangkan KK buku tersebut didapatkan mengambil atau mencuri digudang Buku KIR yang masih kosong. Buku KIR itu yang sudah lama keluaran tahun 2006 yang tidak terpakai lagi,” terang Rachim.

Barang bukti yang berhasil diamankan 18 Buku KIR kosong, 1 unit CPU dan monitor komputer, 2 unit mesin printer, beberapa Stempel dinas perhubungan (Dishub) Kertas Stiker Uji KIR, Bak stempel, Jarum ketok, Palu.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email