oleh

Polresta Tangerang Tidak Menerapkan Tilang Elektronik

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakasat Lalu Lintas Polresta Tangerang, Ajun Komisaris Polisi I Made Artana mengatakan, untuk menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Meski kapolri telah instruksikan agar segera diterapkan untuk mencegah oknum polisi melakukan pungutan liar.

“Kalo di kita belum ada perangkatnya. Belum terpasang,” ungkapnya kepada kabar6.com di Tigaraksa, Senin (31/10/2022).

Ia menerangkan, dalam penegakan penerapan tilang manual tidak lagi diterapkan. Sementara waktu ini lebih banyak melakukan tindakan yang sifatnya sentuhan edukatif dan mengajak masyarakat pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas.

“Sementara tidak dilakukan penindakan dengan tilang. Tidak ada penindakan dengan penggunaan ETLE,” ungkapnya.

**Baca juga:Charger Handphone Picu Kebakaran Rumah di Curug Tangerang Hangus

Pihak Satlantas Polresta Tangerang dalam penerapan upaya hukum kepada pengendara hanya mengedukasi dan menegur secara lisan bagi yang melanggar aturan lalu lintas.

“Hanya mengedukasi dan mengur secara lisan kepada pelanggar yang melanggar aturan Lalin,” jelasnya.

Diketahui, dalam hal menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022, mengenai tilang elektronik. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email