oleh

Polresta Tangerang Tetapkan 4 Buruh Tersangka Aksi 3320

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resor Kota Tangerang telah menetapkan empat pekerja yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap dua orang karyawan saat melakukan sweeping di PT Ikad, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Selasa kemarin. Keempat tersangka berinisial IHS, MSH, JM dan JS.

“Sebelumnya ada 10 orang yang kita tahan, baik dari pekerja ataupun pimpinan serikat. Dan dari ke-10 itu, kita telah tetapkan empat diantaranya sebagai tersangka,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Ade Ary Syam, Kamis (5/3/2020).

Dijelaskan, keempat tersangka punya peran berbeda saat aksi unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja yang berbuntut terjadi pengeroyokan. IHS memiliki peran coba memukul korban, kemudian mendorong korban dari arah depan.

MSH dan JS berperan menarik baju sambil berusaha memukul korban. Selanjutnya, JM yang melemparkan plang besi parkir ke arah motor perusahaan, serta mendorong gerbang perusahaan.

“Dari aksi mereka ini, korban mengalami luka di bagian mulut dan masih menjalani perawatan. Namun sudah membaik,” papar Ade.

**Baca juga: Cegah Virus Corona, Petugas KKP Siaga 24 Jam di Bandara Soetta.

Menurutnya, keempat tersangka tidak hanya melakukan aksi pengeroyokan. Mereka juga melakukan orasi dengan cara menghasut para buruh dengan kalimat ‘masuk, keluarkan karyawan, stop produksi, maju, serang, robohkan’.

“Ada dua pasal yang kita kenakan, yakni pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokkan dan pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan dengan hukuman penjara 7 tahun penjara,” ungkapnya.(vee)

Print Friendly, PDF & Email