oleh

Polresta Tangerang Tetapkan 10 Tersangka Perusakan Markas Ormas

image_pdfimage_print

Kabar6 – Polres Kota Tangerang tetapkan sepuluh orang oknum organisasi masyarakat (Ormas) BPPKB Banten dan Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kasus perusakan markas kedua ormas tersebut.

Dari sepuluh tersangka tersebut, tujuh diantaranya berasal dari ormas BPPKB yakni berinisial Y, S, AM, DH, AG, H dan I, sementara tiga orang lainnya berasal dari ormas PP berinisial YU, MR dan MS.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus perusakan secara bersama-sama dimuka umum ini berawal dari adanya selisih paham antara dua ormas, yaitu BPPKB Banten Kabupaten Tangerang dan Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Warga Binong Luncurkan Aplikasi PabarMeeting untuk Tatap Muka Virtual.

“Selisih paham itu akibat viralnya video Ketua BPPKB Banten yang akhirnya membuat tersingung ormas PP. Kemudia Ormas PP juga membuat video pernyataan sikap,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (1/6/2020).

Diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 11 orang terkait selisih paham antara dua organisasi kemasyarakatan (BPPKB) Banten Kepengurusan Kabupaten Tangerang dan PP Kabupaten Tangerang. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email