oleh

Polresta Tangerang Terus Kembangkan Kasus Persekusi 2 Sejoli di Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang melakukan gelar perkara kasus persekusi dua sejoli di Cikupa Kabupaten Tangerang. Dua korban yakni R (20 dan M (28) pun kini telah menikah.

Dalam gelar perkara tersebut, Polresta Tangerang membeberkan barang bukti seperti baju hitam milik M, baju biru milik (R), handphone, flashdisk, selembar screenshoot facebook dengan nama Gusti Singgih Danuarta, dan sebuah celana dalam.**Baca Juga: Polisi Tangkap Pengunggah Video Persekusi 2 Sejoli di Cikupa.

Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif mengatakan bahwa kasus ini telah selesai tetapi akan terus dikembangkan jika menemukan bukti-bukti baru.

“Dengan ini kasus persekusi ini telah selesai tetapi pihak kepolisian akan tetap mengembangkan kasus ini jika ditemukannya bukti baru, ucap Sabilul saat press release, Jumat (23/11/2017).

Alif mengatakan tersangka I merupakan tersangka yang pertama kali melaporkan kedatangan R ke tersangka T yang tidak lain adalah ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

” I adalah orang yang pertama kali melaporkan kedatangan R kepada RT setempat,” ucap Alif.(vero)

Print Friendly, PDF & Email