oleh

Polresta Tangerang Tembak Kaki 2 Pelaku Curanmor

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Opsnal Ranmor Polresta Tangerang berhasil meringkus tiga pelaku pencurian motor (Ranmor), yang sering kali beraksi di Daerah Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pelaku terdiri dari dua orang laki-laki AS(40), M (20), dan seorang wanita P (25), yang berasal dari daerah Jabung Lampung Timur.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan empat buah sepeda motor, satu buah tas hitam, satu buah anak mata kunci, dan sebuah kunci Letter T yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Menurut keterangan tersangka, mereka menjalankan aksinya dibantu oleh Awang, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain Awang polisi juga menetapkan NUI sebagai DPO yang diketahui sebagai pebadah dari hasil kejahatan tersangka.

Ketika hendak diamkan tersangka berusaha melawan petugas, dan akhirnya dihadiahi timah panas di kaki sebelah kanan dan kiri AS dan M.

“M dan S mencoba melakukan perlawanan dan langsung di berikan tindakan terukur yang mengenai kaki sebelah kiri dan kanan,” ungkap Kompol Wiwin Setiawan, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kamis, (11/1/2018).**Baca Juga: Pengamat Politik: Fenomena Calon Tunggal Strategi Petahana.

Saat ini ketiganya masih diamkan di Polresta Tangerang guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas apa yang telah dilakukannya, ketiga tersangka di jerat pasal 363 KUHP.(Bam)

Print Friendly, PDF & Email